HARJOBINANGUN<!--TgQPHd|[]--> – Proses pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Harjobinangun terus berjalan dengan lancar. Tiga dusun pertama dari total tujuh dusun di wilayah ini telah sukses merampungkan tahapan Musyawarah Perwakilan Dusun dengan hasil yang demokratis.
<!--TgQPHd|[]-->Berikut adalah detail hasil pelaksanaan musyawarah di tiga dusun tersebut:<!--TgQPHd|[]-->
<!--TgQPHd|[]-->
- Dusun Bendo 1 (Jumat, 22 Mei)
- Jumlah Bakal Calon: 1 orang (Calon Tunggal).
- Mekanisme Pemilihan: Musyawarah mufakat secara aklamasi.
- Calon Terpilih: Bapak Misno secara resmi disepakati sebagai wakil dari Dusun Bendo 1.
<!--TgQPHd|[]-->
2. Dusun Awu-Awu 1 (Sabtu, 23 Mei)
- Jumlah Bakal Calon: 2 orang.
- Mekanisme Pemilihan:<!--TgQPHd|[]--> Pemungutan suara (voting) menggunakan surat suara.
- <!--TgQPHd|[]--><!--TgQPHd|[]-->Calon Terpilih:<!--TgQPHd|[]--> Bapak Sudiharto<!--TgQPHd|[]--> keluar sebagai pemenang setelah meraih suara terbanyak.<!--TgQPHd|[]--><!--TgQPHd|[]-->
<!--TgQPHd|[]-->
<!--TgQPHd|[]-->
3. Dusun Bendo 2 (Minggu, 24 Mei)<!--TgQPHd|[]-->
- Jumlah Bakal Calon:<!--TgQPHd|[]--> 2 orang.<!--TgQPHd|[]--><!--TgQPHd|[]-->
- Mekanisme Pemilihan:<!--TgQPHd|[]--> Pemungutan suara (voting) menggunakan surat suara.<!--TgQPHd|[]--><!--TgQPHd|[]-->
- Calon Terpilih:<!--TgQPHd|[]--> Ibu Wina<!--TgQPHd|[]--> sukses memenangkan pemungutan suara dari Dusun Bendo 2 dan sekaligus menjadi keterwakilan Perempuan .<!--TgQPHd|[]--><!--TgQPHd|[]-->
<!--TgQPHd|[]-->
<!--TgQPHd|[]-->
Agenda Selanjutnya untuk Empat Dusun<!--TgQPHd|[]-->
Setelah menyelesaikan tiga dusun di atas, panitia pengisian BPD Desa Harjobinangun akan segera melanjutkan tahapan musyawarah ke empat dusun tersisa, yaitu:<!--TgQPHd|[]-->
- Dusun Awu-Awu 2 25/5/2026<!--TgQPHd|[]--><!--TgQPHd|[]--><!--TgQPHd|[]-->
- Dusun Kratonrejo <!--TgQPHd|[]--><!--TgQPHd|[]--><!--TgQPHd|[]-->
- Dusun Patukrejo<!--TgQPHd|[]--><!--TgQPHd|[]--><!--TgQPHd|[]-->
- Dusun Malangrejo<!--TgQPHd|[]--><!--TgQPHd|[]--><!--TgQPHd|[]-->
<!--TgQPHd|[]-->
Aturan pemilihan tetap sama. Dusun dengan dua calon akan melalui proses pencoblosan, sedangkan dusun dengan calon tunggal akan langsung ditetapkan melalui musyawarah mufakat. Warga diimbau untuk terus menjaga kondusivitas hingga seluruh tahapan selesai.